Mengqadha Puasa Sebelum Ramadhan Berikutnya
MENGQADHA’ PUASA SEBELUM RAMADHAN BERIKUTNYA
Pertanyaan.
Orang yang mendapatkan Ramadhan, sementara itu, ia masih memiliki tanggungan beberapa hari dari Ramadhan yang lalu. Apakah ia berdosa karena tidak mengqadha’ sebelum masuk bulan Ramadhan? Apakah ia harus membayar denda ataukah tidak?
Jawaban.
Setiap orang yang memiliki tanggungan hari Ramadhan, maka ia wajib mengqadha’nya sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya, dan boleh menundanya sampai bulan Sya’ban. Jika Ramadhan kedua telah datang, sementara dia belum mengqadha’nya tanpa alasan yang sesuai syariat, maka dia berdosa dengan sebab ini. Dia wajib mengqadha’ serta memberikan makan kepada satu fakir miskin (sebagai denda) dari tiap-tiap hari (yang ditinggal). Sebagaimana hal ini difatwakan oleh sebagian sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ukuran makanan tersebut adalah setengah sha’[1] (sebagai denda) dari tiap-tiap hari (yang ditinggal), berupa makanan pokok setempat, seperti kurma dan nasi, atau yang lainnnya, diserahkan kepada sebagian fakir miskin, meskipun hanya satu.
Adapun jika memiliki alasan (yang dibenarkan secara syariat) dalam menunda qadha’ puasa, seperti sakit atau safar, maka ia hanya wajib mengqadha’, dan tidak ada beban untuk memberi makan. Berdasarkan keumuman firman Allah Azza wa Jalla :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
… dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain … [al Baqarah/2 : 185].
Wallahul muwaffiq.
Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah, Syaikh Abdul Azis bin Baz, 15/340.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Ditempat lain beliau t mengatakan : Ukurannya satu setengah kg (lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalaat mutanawwi’ah, 15/341)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5135-mengqadha-puasa-sebelum-ramadhan-berikutnya.html